ETLE, Ketika Hukum dan teknologi Berkolaborasi

Pernah dengar istilah ETLE? ETLE adalah Electronic Traffic Law Enforcement  atau yang bisa kita sebut tilang elektronik. Ya, sekarang tidak ada lagi yang namanya tilang manual, kini ada ETLE yang merupakan kolaborasi dari hukum dan teknologi. 

ETLE digunakan sebagai sistem penegak hukum Polri di era digital. Sistem tilang menggunakan CCTV untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. 

 

ETLE dapat menyajikan semua data kendaraan bermotor dapat mengurangi human error  yang terjadi jika ada tilang manual. Kontak antara petugas razia dan pelanggar jadi berkurang kemudian kecurangan bisa dicegah.

 

Lalu apa saja yang bisa dilakukan oleh ETLE ?

 

Berbeda dengan tilang manual, yang membutuhkan setidaknya 10 orang petugas untuk setiap kegiatan penindakan. Sistem ETLE tidak membutuhkan tenaga manusia sekalipun karena menggunakan teknologi artificial intelligence yang mampu melakukan penindakan hingga 100 meter.

 

ETLE menggunakan kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition)  yang dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan secara otomatis. Ketika dioperasikan, ETLE mampu mengenali 10 jenis pelanggaran lalu lintas diantaranya ; pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK. 

 

Terus gimana kalau kendaraan itu berasal dari suatu wilayah, tapi melakukan pelanggaran di wilayah lain?

 

Pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah tapi kendaraan itu berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri. 

 

Saya kena tilang ETLE, Apa yang harus dilakukan? 

 

ETLE akan menganalisa jenis pelanggaran lalu lintas, kemudian akan direkam dan bukti pelanggaran yang dikeluarkan berupa video dan foto. Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI). 

 

Setelah itu petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar. Setelah pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi, mereka wajib melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.  Pemilik kendaraan atau si pelanggar mendapatkan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

 

Setelah proses konfirmasi beres, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode BRI virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang lewat bank BRI. Pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran, jika dalam waktu tujuh hari belum dibayarkan maka STNK akan diblokir sementara. ETLE sudah diberlakukan di Jakarta sejak tahun 2020, total sudah ada 57 kamera yang terpasang, kemudian di Bandung ada 21 titik yang mulai memberlakukan tilang elektronik ini. 

 

Akhir kata, kita sebagai pemilik kendaraan hendaknya mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran yang kita lakukan malah merugikan diri sendiri, sebab kamera ETLE lebih jeli daripada petugas biasa.

Sign Up For Our Newsletter

Get weekly email containing tips about newest event

Zero Spam. You Can Unsubscribe Anytime